Di Indonesia, inovasi di bidang pertanian sering datang bukan hanya dari peneliti atau Perusahaan besar tetapi juga dari petani dan aparat desa
Di Indonesia, inovasi di bidang pertanian sering datang bukan hanya dari peneliti atau Perusahaan besar tetapi juga dari petani dan aparat desa. Namun, tidak semua inovasi tersebut berjalan mulus. Salah satu contoh yang sempat menjadi sorotan nasional adalah kisah Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, Tengku Munirwan, yang terseret kasus hukum setelah mengembangkan benih padi unggul.
Berawal dari Keinginan Meningkatkan Produksi Padi
Tengku Munirwan merupakan kepala desa sekaligus petani yang aktif mengembangkan sektor pertanian di wilayahnya. Dari benih bantuan pemerintah daerah, ia Bersama kelompok tani melakukan seleksi benih dan mengembangkan varietas yang kemudian dikenal sebagai padi IF8. Hasilnya cukup mengejutkan. Produktivitas padi di desa tersebut meningkat drastis, bahkan dilaporkan bisa naik hingga 50% lebih dibandingkan sebelumnya. Keberhasilan ini membuat benih IF8 semakin dikenal dan mulai diminati petani dari berbagai desa di Aceh Utara.
Salah satu keunggulan utamanya adalah produktivitas yang sangat tinggi. Petani melaporkan hasil panen mencapai sekitar 11,9-12 ton per hektar, meningkat signifikan dibandingkan hasil sebelumnya yang hanya sekitar 6-7 ton per hektar. Bahkan dalam beberapa pengujian, varietas ini memiliki potensi hasil hingga 14 ton per hektar dan mampu meningkatkan produksi sekitar 57% dibandingkan varietas lain.
Secara agronomis, karakteristik IF8 meliputi:
1. Jumlah anakan banyak (20-45 anakan) dengan bulir padi lebih padat dan nasinya pulen
2. Tinggi tanaman sekitar 70-110cm
3. Umur panen sekitar 85-100 hari
4. Tahan terhadap serangan hama wereng dan penyakit blast
Dari Inovasi Desa Menjadi Kasus Hukum
Kesuksesan tersebut membawa Tengku Munirwan mengikuti kompetisi inovasi desa tingkat nasional, dan ia bahkan berhasil meraih penghargaan. Namun di balik prestasi tersebut, muncul masalah baru. Ia kemudian dilaporkan karena dianggap memproduksi dan mendistribusikan benih padi yang belum memiliki sertifikat resmi. Dalam regulasi perbenihan di Indonesia, benih yang diperdagangkan memang harus melalui proses sertifikasi agar kualitas dan kemurnian terjamin. Pada Juli 2019, Tengku ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menimbulkan perhatian luas dari Masyarakat dan kalangan pemerhati pertanian.
Dukungan dari Masyarakat
Penahanan kepala desa tersebut memicu simpati Masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa inovasi yang dilakukan sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dukungan pun datang dari berbagai kelompok Masyarakat yang meminta agar kasus ini diselesaikan secara pembinaan bukan melalui proses pidana. Akhirnya, penahanan Tengku ditangguhkan setelah adanya desakan publik.